1. Kode Etik PNS
Kode Etik & Moral PNS
Memahami Etika & Moral
Secara etimologi, etika (Yunani), yakni “ethos” berarti adat istiadat atau kebiasaan hidup yang dianggap baik oleh kalangan atau masyarakat tertentu.
Arti Etika sesuai KBBI:
- Sistem nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya;
- Ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral;
- Kumpulan asas atau nilai moral (kode etik).
Etika PNS diartikan sebagai kode etik PNS.
Moral berasal dari bahasa Latin, yaitu “Mos” (jamaknya Mores) yang berarti adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari tindakan yang buruk.
Etika dan moral kurang lebih memiliki pengertian yang sama.
Kode Etik PNS
Dasar Hukum
- UU 20 Tahun 2023 (ASN)
- PP 42 Tahun 2004 (Kode Etik PNS)
Pengertian
- Kode etik merupakan seperangkat norma, nilai, pedoman, dan standar moral.
- Mengatur cara berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak Pegawai Negeri Sipil.
- Berlaku dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari.
- Wajib dipatuhi oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 4 ayat (1))
- Menjaga martabat Aparatur Sipil Negara sebagai wajah pemerintah.
- Menjaga kehormatan profesi Aparatur Sipil Negara dan kepercayaan masyarakat.
- Melindungi kepentingan bangsa dan negara.
Latihan Soal Kode Etik PNS
